Rabu, 13 Agustus 2014

"Bolehkah Berbekam Saat Sedang Berpuasa???"

"Ehm...Mbak saya mau bekam, tapi saya lagi puasa boleh ga??"

"Emangnya ga batal, bekam pada saat puasa??"

"Emangnya bagus di bekam saat keadaan lagi puasa??"

"Koq puasa-puasa bekam sih?"

Itulah sedikit pertanyaan yang sering dijumpai, ketika seorang tersebut sedang berpuasa namun memiliki keinginan untuk berbekam. Kebanyakan diantara kita memilih untuk tidak berbekam karena mempertimbangkan hal ini dan itu. Yukk.. kita mulai pembahasannya....

Melakukan bekam ketika puasa adalah tidak membatalkan puasa, sebagaimana rawatan-rawatan pengobatan lainnya pun tidak membatalkan puasa selama tidak mengandung proses makan, minum, dan hal-hal lain yang secara syari'at dikategorikan membatalkan puasa.

Pendapat yang mengatakan bahwa melakukan terapi bekam pada saat puasa haram adalah Syekh Ibnu Taimiyah. Beliau mendasarkan pendapatnya pada hadist yang berbunyi "Orang yang membekam dan dibekam, batal puasanya." Dari hadist tersebut maka Ibnu Taimiyah menghukumi terapi bekam sebagai perbuatan yang haram karena dapat membatalkan puasanya orang yang melakukan dan dilakukan (diterapi) terapi bekam.

Dalam Kitab Al-Luma' fi  Ashab Wurudil-Hadits, disebutkan hadist Syaddad bin Aus bahwa Rasulullah mendatangi seorang di Baqi' yang sedang dihijamah. Kejadiannya pada tanggal 18 Ramadhan, lalu beliau bersabda, "Orang yang membekam dan yang di bekam sama-sama membatalkan puasa".

Adapun hukum melakukan terapi bekam pada saat puasa itu mubah/boleh karena beberapa alasan berikut :

  • Hadist Nabi yang shahih dari Ibnu Abbas : "Beliau berbekam ketika sedang puasa".
  • Hadist Nabi yang juga shahih dari sahabat Abu Said Al-Khudri yang berkata: "Rasulullah memberikan rukshoh mengenai berbekamnya orang yang berpuasa, "Hadist inilah yang dikatakan oleh para ulama yang menghapus/menasakh hadist yang berbunyi : "Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya". Alasannya karena rukshoh terjadi ketika sebelumnya ada penekanan mengenai batalnya dengan bekam, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hadzm dan lain-lain.
  • Dalam Shahih Al-Bukhary disebutkan pertanyaan Tsabit kepada Anas bin Malik, "Apakah kalian (para sahabat) memakruhkan hijamah saat berpuasa?"Anas menjawab, "Tidak, kecuali badan menjadi lemah".
  • DR. Yusuf Al Qardhawy juga mengutip hadist dia atas dalam bukunya "Puasa Ala Rasul" dalam bab hal-hal yang tidak membatalkan puasa, padanya beliau mencatat bahwa bekam termasuk kepada amalan yang tidak membatalkan puasa".
  • Imam As Syafi'ie berkata: "Yang aku hafal dari kebiasaan sahabat R.hum, Tabiin dan para ulama, yakni bahwa mereka tidak mempermasalahkan bekam ketika puasa".
Kesimpulan :

Hadist tentang pembatalan puasa bagi pembekam dan pasiennya, boleh dikatikan dengan perbuatan keduanya yang melakukan ghibah saat bekam berlangsung. Pembatal ini boleh jadi sebatas pembatalan pahala puasa dan bukan puasanya itu sendiri.

Orang yang sedang berpuasa mempunyai kecenderungan mengalami kondisi tubuh yang menurun staminanya dan yang paling menonjol adalah hipotensi (darah renda). Hipotensi memudahkan seseorang mengalami preshock.

Hijamah/bekam boleh dilakukan saat berpuasa selagi tidak membuat badan menjadi lemas yang dapat berakibat pada pembatalan puasa karena makan atau minum.

Sebaiknya pembekam berhati-hati saat membekam pasien yang berpuasa. Baik yang berkaitan dengan kondisi pasien, gejala klinis, posisi dan penentuan titik bekam, jumlah titik kompilasi antartitik bekam serta jarak waktu berbekam.

Puasa mampu mengangkat  toksin dan sel-sel yang sudah tidak diperlukan ke permukaan tubuh, sehingga sangat ideal jika pada saat yang sama juga dilakukan terapi bekam, karena racun yang sudah ada di permukaan tubuh akan tersedot tuntas oleh hisapan kop bekam.

Puasa juga mampu melebarkan pembuluh darah, sehingga bekam pada saat shaum merupakan bekam dalam kondisi sirkulasi darah yang sangat baik. Ini menyebabkan kesan dari proses bekam akan cepat direspon oleh tubuh, sehingga tujuan utama dari proses pembekam yakni meningkatnya fungsi imunitas tubuh akan cepat dicapai dalam kondisi puasa tersebut.

Rasulullah Saw. dan para sahabat Rhum. Sudah terbiasa melazimkan /merutinkan berbekam ketika puasa, karenanya dengan izin Allah swt. mereka dapat hidup dalam kesehatan yang paripurna/holistik.

Yang dapat dilakukan agar seseorang terhindar dari lemas dan ngantuk saat berpuasa adalah dengan mengkonsumsi makanan yang mengandung karbohidrat kompleks ketika sahur, karbohidrat kompleks berguna untuk memberikan cadangan glukosa yang mencukupi selama puasa, diantaranya bisa didapat pada nasi merah, madu, kurma dll. Sedangkan untuk mencukupi kebutuhan zat besi bisa didapat dari mengkonsumsi sayur-sayuran hijau, spirulina (herbal) dan juga sari kurma.

Dan ketika berbuka puasa, saluran pencernaan membutuhkan waktu untuk memproses makanan setelah mengalami kekurangan kalori akibat seharian penuh berpuasa. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak nyaman maka dianjurkan untuk menerapkan pola makan sehat sewaktu berbuka, yaitu dengan cara menyegerakan berbuka dengan mengkonsumsi segelas air dan makanan ringan yang mudah dicerna, sangat diutamakan jika dapat memperoleh kurma seperta yang dilazimkan oleh Rasulullah Saw, ketika berbuka.
Salman bin Amir Radhiallahu anhu bercerita bahwa Nabi Saw. pernah bersabda : Jika salah seorang dianara kalian hendak berbuka puasa, maka berbukalah dengan kurma kering. Jika tidak ada maka minumlah air putih karena air putih itu membersihkan. (HR. At. Tirmidzi).

Tentu saja hijamah/bekam tidaklah dilakukan secara sembarangan, namun penuh dengan pertimbangan ketelitian ketika mendiagnosa, dan ketepatan titik bekamnya, sehingga pasien-pasien yang datang tidaklah menimbulkan rasa was-was. Ini semua dilakukan demi kemaslahatan pasein dan kesehatannya.. Dan semoga Allah memberkahi kita semua, serta senantiasa diberikan nikmat sehat....................





Tidak ada komentar:

Posting Komentar